top of page

Perjanjian Fasilitas Pembiayaan

 

Perjanjian Fasilitas Pembiayaan ini (”Perjanjian”) dibuat dan disepakati pada tanggal dimana Prosedur Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (e) Perjanjian ini dituntaskan pada Platform (Tanggal Persetujuan) oleh dan antara:

  1. Pemberi Pinjaman, suatu perusahaan atau individu yang terdapat dalam Informasi Pemberi Pinjaman Lampiran 1 pada Perjanjian ini, dalam hal ini diwakili oleh Dino Setiawan selaku Direktur PT SimpleFi Teknologi Indonesia, dan oleh karenanya berhak dan berwenang untuk menandatangani Perjanjian ini serta bertindak untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman (“Pemberi Pinjaman”);

  2. PT SimpleFi Teknologi Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dikelola berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Ruko the Boulevard Nomor 9, Jl. Jakarta Garden City Cakung Timur 13910, dalam hal ini diwakili oleh Rama Notowidigdo selaku Direktur Utama, dan oleh karenanya berhak dan berwenang untuk menyepakati Perjanjian ini untuk dan atas nama PT SimpleFi Teknologi Indonesia dalam rangka menyatakan persetujuannya sebagai Kuasa dari Pemberi Pinjaman (“Perusahaan”); dan

  3. [nama Peminjam], Warga Negara Indonesia, lahir di [masukan tempat lahir], pada tanggal [masukkan tanggal], beralamat tinggal di [masukkan alamat], pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana terekam dan tercatat pada Platform dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, dengan keterangan mengenai penerima pinjaman baik keterangan fisik dan identitas lainnya terekam serta tersimpan dalam Platform (“Peminjam”).

 

Pemberi Pinjaman, Perusahaan dan Peminjam untuk selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”, dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

 

BAHWA,

  1. Perusahaan adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“LPMUBTI”) melalui Platform berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77”), dimana Perusahaan telah terdaftar pada OJK dan karenanya berhak dan berwenang bertindak sebagai perantara untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Peminjam untuk menyepakati Perjanjian dan dalam rangka penyaluran Pinjaman dari Pemberi Pinjaman kepada Peminjam melalui Perusahaan;

  2. Peminjam telah mengajukan Permohonan Fasilitas Pembiayaan pada Platform yang telah disetujui oleh Perusahaan berdasarkan Penilaian Perusahaan dan karenanya terhadapnya Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Peminjam.

  3. Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada setiap Peminjam yang telah disetujui oleh Perusahaan sebagaimana diberitahukan kepada Pemberi Pinjaman dan terhadapnya telah disetujui oleh Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini. Adapun bukti persetujuan dari Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan atas Perjanjian ini adalah melalui penawarannya kepada Peminjam pada Platform.

  4. Untuk dan dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dan janji-janji berikut dalam Perjanjian ini, Para Pihak dalam Perjanjian ini menyepakati hal-hal sebagai berikut.

 

PASAL 1

DEFINISI DAN INTERPRETASI

  1. Definisi

Kecuali dengan secara tegas dinyatakan lain, seluruh istilah yang didefinisikan di Perjanjian ini memiliki pengertian sebagai berikut:

  1. "Akun Peminjam” adalah akun pribadi Peminjam yang dibukakan dan disediakan Perusahaan pada Platform dimana Peminjam dapat, (i) mengajukan Permohonan Fasilitas Pembiayaan; (ii) mengunduh dokumen persyaratan dan memberikan informasi lain yang diwajibkan terkait pengajuan Permohonan Fasilitas Pembiayaan; dan (iii) mengetahui ketentuan dan jadwal pelunasan Angsuran dan/atau Nilai Terutang yang diwajibkan berdasarkan perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  2.  “Angsuran” adalah jumlah kewajiban finansial berupa pembayaran secara bertahap atas Nilai Terutang yang wajib dibayar dan dilunasi oleh Peminjam sesuai Jadwal Angsuran dalam perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  3. “Biaya Lain” adalah setiap dan semua ongkos, biaya, pajak, administrasi, biaya notaris atau konsultan hukum, biaya pengikatan Perjanjian, survey atau inspeksi oleh Perusahaan baik langsung dan tidak langsung, biaya penagihan, biaya penarikan, dan biaya-biaya terkait lainnya yang timbul dari kesepakatan dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini.

  4. “Calon Peminjam Potensial” adalah pihak yang hendak atau akan menerima Fasilitas Pembiayaan dan karenanya telah mengajukan Permohonan Fasilitas Pembiayaan untuk dilakukan Penilaian Perusahaan.

  5. “Fasilitas Pembiayaan” adalah fasilitas pembiayaan yang diatur dalam Pasal 2.1 Perjanjian ini.

  6.  “Hari Kerja” adalah hari selain Sabtu, Minggu dan hari libur nasional di Indonesia, dimana bank-bank di Jakarta buka untuk melakukan kegiatan usahanya.

  7. “Jadwal Angsuran” adalah jadwal yang menetapkan tanggal pembayaran Angsuran yang wajib dipatuhi oleh Peminjam untuk pelunasan Nilai Terutang berdasarkan perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  8. “Jangka Waktu Angsuran” adalah jangka waktu pembayaran Angsuran atas pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  9. “Kebijakan Privasi” adalah ketentuan perihal akses, perolehan, pemanfaatan, penyimpanan dan penyingkapan data pribadi Peminjam sehubungan dengan pemanfaatan LPMUBTI dari Perusahaan dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

  10. “Kuasa” adalah kuasa yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian untuk bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Pinjaman melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

  11. “Kode Agen Penjual” adalah kode khusus yang dimiliki Penjual sebagai bukti bahwa Penjual terikat pada Perjanjian Kemitraan dan wajib dicantumkan pada Platform sebelum membeli Obyek Pembiayaan menggunakan Fasilitas Pembiayaan.

  12. “LPMUBTI” adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana yang diatur dalam POJK 77 yang disediakan Perusahaan melalui Platform, yang dalam hal ini adalah layanan Perusahaan bagi Calon Peminjam Potensial yang hendak memperoleh Fasilitas Pembiayaan, dan bagi Peminjam untuk memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan yang telah diberikan Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan.

  13. “Pihak Terkait” adalah direksi, komisaris, karyawan, manajemen, pemegang saham, afiliasi, kuasa dan/atau perwakilan Perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah Pemberi Pinjaman dan keluarganya (sesuai konteksnya).

  14. “Permohonan Asistensi” adalah tindakan Perusahaan yang menghubungi Nomor Darurat sebagaimana yang dimaksud dalam Kebijakan Privasi atas kegagalan atau kelalaian Peminjam melunasi jumlah Pinjaman dan bunga Pinjaman pada Tanggal Jatuh Tempo dimana pihak individu yang dihubungi selaku pemilik Nomor Darurat dapat dimintakan bantuannya oleh Perusahaan atau pihak yang ditunjuk Perusahaan untuk membantu Perusahaan mengingatkan Peminjam agar segera melunasi utang tertunggak berdasarkan Perjanjian, dengan ketentuan permintaan tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada tidak adanya paksaan kepada pihak yang bersangkutan dan disampaikan tanpa bentuk kekerasan maupun intimidasi dalam wujud apapun.

  15. “Pinjaman” adalah setiap nilai pinjaman pokok atas pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan (berdasarkan setiap Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya yang disepakati Peminjam) untuk tujuan pembelian Obyek Pembiayaan yang disalurkan Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan kepada Peminjam melalui pengirimannya ke Rekening Penjual berdasarkan ketentuan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  16. “Nilai Terutang” adalah setiap Angsuran berikut masing-masing Bunga Pembiayaan, Denda Keterlambatan, Biaya Lain dan jumlah kewajiban finansial lainnya (termasuk Pelunasan Dipercepat pada Pasal 8 dan/atau Kewajiban Pembayaran Dipercepat atau Accelerated Maturity dalam Pasal 17 huruf (a) Perjanjian), kewajiban pembayaran dipercepat atau kewajiban ganti rugi oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan akibat atau terkait dengan peristiwa Cedera Janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Perjanjian ini) yang diatur dalam masing-masing Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya yang disepakati Peminjam sehingga wajib dibayar dan dilunasi oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan ketentuan Perjanjian ini dan/atau setiap perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  17. “Nomor Darurat” adalah nomor individu yang dicantumkan Calon Peminjam Potensial dengan tunduk pada Kebijakan Privasi, termasuk Peminjam saat masih merupakan Calon Peminjam Potensial, dalam proses pengajuan Permohonan Fasilitas Pinjaman yang khusus digunakan dalam upaya penagihan oleh Perusahaan atas nama Pemberi Pinjaman kepada Peminjam atas kegagalan atau kelalaiannya membayar lunas Angsuran sesuai Jadwal Angsuran menurut ketentuan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  18. “Obyek Pembiayaan” adalah barang dan/atau jasa yang dapat dibeli oleh Peminjam dari Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 Perjanjian ini dengan memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan.

  19. “Penjual” adalah penyedia atau penjual Obyek Pembiayaan, yaitu pihak baik individu atau entitas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang menjual Obyek Pembiayaan untuk dibeli oleh Peminjam dengan memanfaatkan Fasilitas Pembayaran berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Penjual merupakan pihak yang terikat pada Perjanjian Kemitraan.

  20. “Penilaian Perusahaan” adalah adalah proses penilaian dan analisis oleh Perusahaan terhadap Permohonan Fasilitas Pembiayaan dan Calon Peminjam Potensial sesuai prosedur, kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh diskresi mutlak Perusahaan dalam rangka menilai kelayakan kredit (creditworthiness) dari Calon Peminjam Potensial untuk memperoleh Fasilitas Pembiayaan.

  21. “Perjanjian Kemitraan” adalah perjanjian tertulis yang disepakati Perusahaan dengan Penjual yang mengatur perihal kerjasama antara Perusahaan dan Penjual untuk Perusahaan menyalurkan Fasilitas Pembiayaan kepada Peminjam berdasarkan perjanjian fasilitas pembiayaan terkait (termasuk Perjanjian ini, dalam konteks Peminjam yang terlibat) untuk membeli Obyek Pembiayaan dari Penjual.

  22. “Permohonan Fasilitas Pembiayaan” adalah aplikasi permohonan untuk memperoleh Fasilitas Pembiayaan, yaitu informasi atau keterangan tertulis maupun secara elektronik melalui Platform yang diajukan oleh Calon Peminjam Potensial kepada Perusahaan untuk memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian.

  23. “Platform” adalah (a) portal web dan/atau versi mobile dari portal web yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Perusahaan yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL berikut: www.awantunai.com beserta perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu; dan/atau (b) aplikasi mobile dari www.awantunai.com yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Perusahaan, termasuk iOS dan android berikut perubahannya dari waktu ke waktu.

  24. “POJK 77” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diubah, diamandemen, dimodifikasi atau ditambahkan dari waktu ke waktu.

  25. “Rekening Penampungan” adalah suatu rekening giro sebagaimana dimaksud dalam POJK 77 yang wajib digunakan dalam transaksi LPMUBTI antara Pemberi Pinjaman dengan Peminjam yaitu escrow account yang meliputi virtual account dan disediakan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan bank penyedia Rekening Penampungan, dimana dalam hal ini dibuat di bank atas nama penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu, yaitu penerimaan dan pengeluaran dari dan kepada Peminjam dan/atau Pemberi Pinjaman (sesuai konteksnya) baik untuk atau terkait pengiriman Pinjaman dan penerimaan pembayaran setiap Angsuran sesuai Jadwal Angsuran.

  26. “Rekening Virtual” adalah nomor identifikasi Pemberi Pinjaman yang dibuka dan dibuat oleh bank, dengan tujuan untuk mengidentifikasi penerimaan pembayaran dalam transaksi LPMUBTI kepada suatu rekening.

  27. “Rekening Bank Pemberi Pinjaman” adalah rekening bank pribadi Pemberi Pinjaman yang menjadi rekening tujuan akhir pengembalian dana Pinjaman dari Peminjam.

  28. “Rincian Pembiayaan” adalah keterangan mengenai Fasilitas Pembiayaan maupun aspek komersial lainnya termasuk Angsuran dan Jangka Waktu Angsuran sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 2 Perjanjian.

  29. “Rekening Penjual” adalah rekening bank Penjual yang tercantum pada Perjanjian Kemitraan dan terdaftar pada Platform sebagai rekening tujuan pengiriman Pinjaman dari Pemberi Pinjaman kepada Peminjam melalui Perusahaan untuk tujuan pembelian Obyek Pembiayaan dengan memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan.

  30. “Syarat dan Ketentuan” adalah syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum pada Platform yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

  31. “Tunggakan” adalah bagian tertentu atau seluruh bagian Nilai Terutang yaitu meliputi, antara lain, tunggakan Angsuran tersisa, tunggakan Bunga Pembiayaan, Denda Keterlambatan, Kewajiban Pelunasan Dipercepat (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perjanjian), Kewajiban Pembayaran Dipercepat atau Accelerated Maturity (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf (a) Perjanjian), Biaya Lain atau setiap jumlah lainnya yang wajib dibayar oleh Peminjam atas kelalaian pembayaran kewajiban finansialnya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya sesuai dengan Jadwal Angsuran berikut tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.

  32. “UU ITE” adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

2. Interpretasi

Judul-judul pada Perjanjian ini hanya untuk kemudahan semata dan tidak dapat digunakan dalam menafsirkan Perjanjian ini, kecuali berdasarkan konteksnya diartikan secara lain:

  1. kata-kata yang menyatakan suatu jenis kelamin mencakup juga seluruh jenis kelamin dan kata-kata yang menyatakan bentuk tunggal juga termasuk bentuk jamak dan sebaliknya;

  2. setiap bagian dari kalimat atau bentuk gramatikal atau ungkapan yang sama atas suatu kata atau frase yang didefinisikan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang saling berkorespondensi;

  3. setiap kata yaitu hukum dan/atau peraturan perundang-undangan atau sejenisnya harus dipahami sebagai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berikut perubahan, pengurangan atau penambahannya dari waktu ke waktu;

  4. bagian Pendahuluan atau Lampiran (apabila ada) dari Perjanjian ini merupakan bentuk yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan akan dianggap, dibaca dan diartikan sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;

  5. judul dan garis bawah hanyalah untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi penafsiran atas Perjanjian ini dan perlu dikesampingkan ketika menafsirkan Perjanjian ini;

  6. kata-kata yang menyatakan orang perorangan termasuk setiap perseroan atau badan lainnya, berupa badan korporasi atau bukan korporasi, persekutuan, asosiasi, tortas publik, dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang sama atau tergabung, atau badan hukum atau komersial lainnya atau bentuk usaha lainnya dan sebaliknnya (termasuk eksekutor, administrator, penerus, pengganti, penerima pengalihan dan pengalihan yang diijinkan dari orang bersangkutan);

  7. rujukan terhadap suatu pihak di dalam suatu dokumen mencakup penerus, orang yang ditunjuk, perwakilan pribadi dan penerima pengalihan yang diijinkan dari pihak tersebut;

  8. rujukan terhadap suatu waktu dan tanggal atas pelaksanaan suatu kewajiban oleh suatu pihak merupakan rujukan pada waktu dan tanggal di Jakarta, kecuali dinyatakan lain;

  9. setiap rujukan pada “secara tertulis” atau ungkapan yang serupa mencakup juga rujukan terhadap surat elektronik, transmisi faksimili atau alat komunikasi sejenis lainnya; dan

  10. kata-kata “termasuk” tidak terbatas dan akan dianggap diikuti dengan kata-ata “namun tidak terbatas pada”, baik apabila kata-kata tersebut diikuti dengan kata-kata “namun tidak terbatas pada” maupun tidak.

PASAL 2

FASILITAS PEMBIAYAAN DAN OBYEK PEMBIAYAAN

Fasilitas Pembiayaan

  1. Pemberi Pinjaman memahami bahwa penilaian atas kelayakan kredit dari Calon Peminjam Potensial untuk disalurkan Fasilitas Pembiayaan adalah ditentukan oleh pertimbangan tunggal, final dan mutlak dari Perusahaan melalui Penilaian Perusahaan yang tidak dapat diganggu gugat.

  2. Atas Penilaian Perusahaan, maka Pemberi Pinjaman dengan ini setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Peminjam melalui Perusahaan berdasarkan Kuasa dari Pemberi Pinjaman, dengan pembayaran kembali secara angsuran dan pemanfaatannya khusus untuk tujuan pembelian Obyek Pembiayaan dari Penjual, yaitu Fasilitas Pembiayaan dengan Rincian Pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Perjanjian ini. 

  3. Setiap Nilai Pinjaman yang diterima Peminjam berdasarkan Perjanjian ini setelah dituntaskannya setiap Prosedur Pencairan Fasilitas Pinjaman akan mengurangi jumlah Fasilitas Pembiayaan yang informasinya tersedia pada Akun Peminjam. Pelunasan Nilai Terutang berdasarkan setiap Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya akan menambah jumlah Fasilitas Pembiayaan (yang jumlah sebelumnya berkurang akibat diterimanya nilai Pinjaman oleh Peminjam) yang jumlahnya bertambah yaitu ditambahkan sesuai dengan nilai Pinjaman (yang termasuk dalam bagian dari Nilai Terutang) setelah diterimanya pelunasan masing-masing Nilai Terutang oleh Pemberi Pinjaman.

  4. Atas pertimbangan atau diskresi Perusahaan, maka Perusahaan dapat kapanpun mengurangi jumlah Fasilitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 Perjanjian ini (“Pengurangan Fasilitas Pembiayaan”), dengan ketentuan:

  1. Peminjam akan diberitahukan oleh Perusahaan perihal Pengurangan Fasilitas Pembiayaan tersebut melalui Akun Peminjam, e-mail atau telepon Peminjam yang tercatat pada Platform;

  2. Pengurangan Fasilitas Pembiayaan berlaku efektif paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah disampaikannya pemberitahuan perihal Pengurangan Fasilitas Pembiayaan; dan

  3. Jika Peminjam tidak setuju atas Pengurangan Fasilitas Pembiayaan tersebut di atas, maka Peminjam hanya dapat melakukan upaya tunggal berupa penghentian pemanfaatan Platform dan pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini, dengan menghubungi pihak Perusahaan melalui e-mail layanan konsumen (customer service) Perusahaan yang tercatat pada Platform, dan menyampaikan perihal penghentian tersebut sebagai dasar pengakhiran Perjanjian ini, dengan ketentuan mutlak bahwa:

  1. pengakhiran Perjanjian tidak akan mempengaruhi jumlah dan hak tagih Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan atas Angsuran dan Nilai Terutang yang tetap wajib dilunasi oleh Peminjam sekalipun Perjanjian diakhiri Peminjam karena ketidaksetujuan atau keberatan Peminjam atas Pengurangan Fasilitas Pembiayaan tersebut; dan

  2. Peminjam tidak memiliki hak apapun atas ganti rugi, kompensasi atau pemberian manfaat ekonomi dalam wujud apapun atas penghentian pemanfaatan Platform dan Fasilitas Pembiayaan tersebut di atas.

 

Obyek Pembiayaan

  1. Obyek Pembiayaan yang dapat dibeli oleh Peminjam dengan memanfaatkan pencairan Fasilitas Pembiayaan adalah berupa, antara lain, barang dan/atau jasa dari Penjual sebagai berikut:

  1. Obyek Pembiayaan dalam Wujud “Barang”

  1. telepon seluler;

  2. susu;

  3. apotek;

  4. pulsa; dan/atau

  5. barang lain yang ditentukan Perusahaan dari waktu ke waktu sebagaimana dipublikasikan dalam Platform dan/atau Akun Peminjam, dimana pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari Perjanjian ini (hingga dilakukannya pengakhiran atau perubahan jenis barang yang dimaksud).

  1. Penjual akan melakukan pengambilan foto sebagaimana sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

 

Obyek Pembiayaan dalam Wujud “Jasa”

Yaitu, antara lain, keperluan perbaikan kendaaran bermotor pada bengkel dan jasa lainnya sebagaimana diberitahukan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu baik melalui Akun Peminjam dan/atau Platform dan pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari Perjanjian ini (hingga dilakukannya pengakhiran atau perubahan jenis jasa yang dimaksud) dan karenanya, sejak pemberitahuan tersebut di atas, maka Fasilitas Pembiayaan dapat dimanfaatkan untuk transaksi pembelian jasa yang dimaksud antara Penjual dan Peminjam dengan tunduk pada ketentuam Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  1. Dalam rangka pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan, maka Obyek Pembiayaan yang hendak dibeli oleh Peminjam wajib tercantum keterangannya dalam Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya, yaitu antara lain:

  1. nama penjual;

  2. jenis barang/jasa;

  3. merek;

  4. tipe/model (jika ada); dan

  5. nomor seri (jika ada).

  1. Perikatan hukum yang melahirkan kewajiban bagi Peminjam untuk membayar dan melunasi Angsuran dan/atau Nilai Terutang menurut ketentuan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya lahir pada tanggal dimana Prosedur Pencairan Fasilitas Pembiayaan dituntaskan sehingga Peminjam wajib melunasi Nilai Terutang menurut ketentuan pembayaran dan pelunasan setiap Angsuran dan/atau Nilai Terutang dalam masing-masing Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  2. Pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan untuk pembelian Obyek Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 Perjanjian ini wajib tunduk pada ketentuan pencairan Fasilitas Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan masing-masing Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya

Serah Terima Obyek Pembiayaan

  1. Dalam hal Obyek Pembiayaan adalah “Barang”, maka untuk membuktikan keabsahan secara hukum atas serah terimanya adalah melalui penyerahan secara fisik atas barang tersebut sebagaimana dibuktikan dengan penyerahan “Berita Acara Serah Terima Barang” (“BAST Barang”) yang diterbitkan oleh Perusahaan melalui Platform setelah Peminjam menuntaskan bagian dari Prosedur Pencairan Fasilitas Pembiayaan pada Pasal 3 butir (h) Perjanjian ini. Serah terima barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dianggap telah selesai setelah diterbitkannya BAST Barang oleh Perusahaan kepada Pembeli pada e-mail Pembeli yang tercatat pada Platform.

  2. Dalam hal Obyek Pembiayaan adalah “Jasa”, maka untuk membuktikan keabsahan secara hukum atas serah terimanya adalah melalui pelaksanaan tuntas atas jasa tersebut sebagaimana dibuktikan dengan penyerahan “Berita Acara Serah Terima Jasa” (“BAST Jasa”) yang diterbitkan oleh Perusahaan melalui Platform saat penyelesaian jasa yang dimaksud dari Penjual selaku penyedia jasa. Penyediaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dianggap telah selesai setelah diserahkannya BAST Jasa oleh Penjual yang bersangkutan.

PASAL 3

PROSEDUR PERUBAHAN PERJANJIAN FASILITAS PEMBIAYAAN

Sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan, peraturan, dan/atau hokum yang berlaku, maka dalam rangka prosedur perubahan Perjanjian di bawah ini, maka Peminjam wajib memperhatikan dan melaksanakan tahapan atau proses pencairan fasilitas pinjaman sebagai berikut:

  1. Dalam rangka menyepakati perjanjian dengan Para Pihak lainnya, Peminjam dapat:

  1. memberikan tanda centang (check mark) (√) pada kotak persetujuan (consent boxes) pada Platform dan kemudian memilih “Saya Paham dan Setuju atas perjanjian dengan Para Pihak lainnya, dan dengan memasukan kode SMS ini saya menyetujui dan menandatangani perjanjian pinjaman secara digital” setelah membaca Perjanjian; dan

  2. memasukkan personal identification number (nomor identifikasi pribadi) sebagai OTP (One-Time Password) yang dikirimkan Perusahaan kepada ponsel Peminjam;

Dalam hal prosedur persetujuan di atas tidak dilakukan, maka Peminjam dapat menandatangani Perjanjian dengan Para Pihak lainnya dalam rangka menyetujui prosedur pencairan fasilitas pembiayaan.

Sub-Pasal e ini selanjutnya disebut sebagai “”

  1. Para Pihak memahami dan menyepakati dengan tidak dapat ditarik kembali bahwa demi kepastian hukum:

  1. pemenuhan dan dituntaskannya P4F di atas adalah sama dengan pemenuhan syarat pertama sahnya perjanjian yaitu “kesepakatan para pihak dalam perjanjian” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan dengan demikian tidak dapat dipertentangkan dan diragukan serta merupakan bukti yang sah dari kesepakatan Para Pihak atas Perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  2. P4F berikut mekanisme yang terkait daripadanya dalam Platform dikualifir sebagai Sistem Elektronik dan Dokumen Elektronik yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) dari UU ITE serta diterima secara hukum sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE dalam konteks bukti persetujuan Peminjam terhadap Perjanjian dengan Para Pihak lainnya dan karenanya diterima secara hukum sebagai bagian dari pembuktian secara perdata dalam Pasal 1865 KUHPerdata serta merupakan penambahan alat bukti hukum dalam Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) terkait penyelesaian sengketa.

  1. Peminjam:

  1. akan memperoleh konfirmasi dari Perusahaan melalui Platform mengenai pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan;

  2. wajib memilih (klik) “SAYA SETUJU” pada Platform setelah diperolehnya konfirmasi dari Perusahaan sebagaimana dimaksud di atas;

  3. membayar biaya administrasi yang dipersyaratkan oleh Perusahaan dalam Platform dan melunasi Angsuran pertama dari total angsuran yang diatur dalam Perjanjian dengan Para Pihak lainnya sehubungan dengan Nilai Terutang; dan

  4. melaksanakan kewajibannya sebagai Peminjam berdasarkan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  1. Pasal 3 huruf (a) di atas selanjutnya disebut sebagai P4F.

Ketentuan ini akan melahirkan kewajiban Peminjam berdasarkan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

PASAL 4

KETENTUAN UMUM FASILITAS PEMBIAYAAN

  1. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan berikut pemanfaatan daripadanya dalam wujud pencairan Pinjaman melalui Perusahaan kepara Rekening Penjual yang bersangkutan sesuai ketentuan Perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  2. Jadwal Angsuran dan Jangka Waktu Angsuran dalam Perjanjian dengan Para Pihak lainnya tidak dapat diperpanjang oleh Para Pihak, kecuali ditentukan sebaliknya berdasarkan amandemen tertulis secara elektronik dengan ketentuan-ketentuan, syarat atau skema komersial yang diusulkan Perusahaan dan disepakati Peminjam.

  3. Pemberi Pinjaman maupun Perusahaan serta Pihak Terkait wajib dibebaskan oleh Peminjam dari segala wujud kerugian, ongkos, biaya dan pengeluaran apapun, sehingga tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dilibatkan dalam segala hal, risiko, akibat hukum dan/atau konsekuensi merugikan apapun akibat dari atau yang berkaitan dengan pengajuan Permohonan Fasilitas Pembiayaan, pemberian kesepakatan terhadap Perjanjian, penggunaan Akun Peminjam, pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan oleh Peminjam dan pelaksanaan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya oleh Peminjam yang:

  1. melanggar ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan khususnya POJK 77;

  2. melanggar ketentuan kewajiban Peminjam berdasarkan Perjanjian ini atau Perjanjian dengan Para Pihak lainnya;

  3. melanggar perjanjian atau komitmen Peminjam dengan pihak ketiga lain;

  4. memicu atau menjadi penyebab konflik, gugatan, mengakibatkan proses sengketa, investigasi, audit, inspeksi, interogasi, penyelidikan, penyidikan dan pelanggaran hak pihak ketiga lain;

  5. menyebabkan atau menjadi dasar dikenakannya sanksi, penalti atau hukuman dalam wujud apapun dari institusi pemerintah yang berwenang atau pihak lainnya; atau

  6. mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap instruksi, kebijakan, prosedur, keputusan, surat edaran dan arahan institusi pemerintah atau putusan pengadilan maupun arbitrase.

    1. Pemberi Pinjaman, Perusahaan dan Pihak Terkait wajib dibebaskan oleh Peminjam dari segala wujud kerugian, ongkos, biaya dan pengeluaran apapun, sehingga tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dilibatkan dalam segala hal, risiko, akibat hukum dan/atau konsekuensi merugikan apapun akibat dari atau yang berkaitan dengan pelanggaran Perjanjian ini, termasuk di antaranya, kelalaian atau kegagalan Peminjam membayar Angsuran dan/atau melunasi Nilai Terutang sesuai ketentuan Perjanjian ini dan Perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

    2. Dengan menyepakati Perjanjian ini, maka Para Pihak telah menyatakan kesepakatannya pada Kebijakan Privasi pada Lampiran 3 yang turut tercantum pada Platform dan tersedia untuk diunduh oleh Peminjam, serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

    3. Perusahaan berhak menyimpan seluruh bukti transfer Pinjaman ke Rekening Penjual atau rekening lain yang merupakan alat bukti yang turut menegaskan perihal kesepakatan Peminjam terhadap Perjanjian dengan Para Pihak lainnya berikut lahirnya kewajiban hukum bagi Peminjam untuk melunasi Nilai Terutang.

    4. Peminjam menyetujui bahwa Perusahaan atau Pemberi Pinjaman dapat mengalihkan piutang, melakukan cessie, novasi, dan/atau subrogasi atas Pinjaman dengan alasan apapun kepada pihak ketiga lainnya dengan pemberitahuan tertulis kepada Peminjam.

PASAL 5

KUASA DARI PEMBERI PINJAMAN KEPADA PERUSAHAAN

  1. Pemberi Pinjaman dengan tanpa syarat memberikan Kuasa kepada Perusahaan untuk mengatur, menyediakan dan menyalurkan Pinjaman kepada Peminjam (dengan dana Pemberi Pinjaman dalam Rekening Virtual atau rekening sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan), serta melakukan untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Pinjaman hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. pemberian kesepakatan, perancangan, negosiasi, penandatanganan, implementasi maupun restrukturisasi Perjanjian dan/atau Perjanjian dengan Para Pihak lainnya, perjanjian jaminan berikut perjanjian lain terkait Perjanjian dan/atau Perjanjian dengan Para Pihak lainnya, serta tindakan-tindakan lain yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian dan/atau Perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  2. penagihan dan penerimaan atas pembayaran Angsuran dan/atau pelunasan Nilai Terutang dari Peminjam dan termasuk menunjuk pihak lain untuk melakukan penagihan, termasuk dalam hal ini mengajukan perintah atau instruksi (baik secara konvensional, maupun dengan automation atau standing instruction) kepada bank rekanan (dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan antara Perusahaan dengan bank rekanan pembuat, penyedia Rekening Penampungan dan/atau Rekening Virtual) atau ke rekanan pihak ketiga Perusahaan (payment point), sehubungan dengan pengiriman dana hasil pembayaran Angsuran dan/atau pelunasan Nilai Terutang dari Rekening Penampungan atau rekening Penyelenggara kepada Rekening Bank Pemberi Pinjaman;

  3. menyampaikan pengingat waktu pembayaran Angsuran kepada Peminjam (termasuk “somasi” sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (“KUHPerdata”) dalam hal Peminjam lalai melaksanakan kewajiban finansialnya yang diatur dalam Perjanjian dan/atau Perjanjian dengan Para Pihak lainnya ini);

  4. pembukaan Rekening Penampungan dan/atau Rekening Virtual, maupun rekening jenis lainnya pada bank rekanan atau rekanan pihak ketiga Perusahaan (payment point) dalam rangka pelaksanaan LPMUBTI, Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya, berikut mengurus hal-hal yang sewajarnya diperlukan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku serta kebijakan bank yang bersangkutan terkait pembukaan rekening(-rekening) tersebut, termasuk menerima, menyerahkan dan menandatangani serta menyepakati dokumen, formulir, surat atau memberikan keterangan atau informasi terkait Pemberi Pinjaman dalam rangka pembukaan dan pemanfaatan kedua rekening yang dimaksud;

  5. menyalurkan dana milik Pemberi Pinjaman yang berada dalam Rekening Penampungan atau rekening Penyelenggara sebagaimana diidentifikasikan melalui Rekening Virtual Pemberi Pinjaman untuk ditujukan kepada Rekening Penjual dalam rangka transaksi pembelian Obyek Pembiayaan oleh Peminjam dengan memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan;

  6. mengajukan perintah pencairan dana untuk pengirimannya kepada Rekening Penjual atau instruksi (baik secara konvensional, maupun dengan automation atau standing instruction) kepada bank rekanan pembuat Rekening Penampungan atau Rekening Virtual (dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan antara Perusahaan dengan bank rekanan pembuat atau penyedia Rekening Penampungan atau Rekening Virtual) atau ke rekanan pihak ketiga Perusahaan (payment point) sehubungan dengan pemindahbukuan dan pengalihan dana Pinjaman kepada Rekening Penjual yang telah dipilih oleh Pemberi Pinjaman atau kuasanya untuk tujuan penyaluran Pinjaman serta pengiriman dana hasil pembayaran Angsuran dan/atau Nilai Terutang dari Rekening Penampungan atau rekening Penyelenggara kepada Rekening Bank Pemberi Pinjaman;

  7. tindakan-tindakan lain terkait yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya, kepatuhan terhadap POJK 77, surat edaran OJK terkait, peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku terkait LPMUBTI, Perjanjian serta pemenuhan hak dan kewajiban Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian.

    1. Ketentuan ini wajib dipersamakan dan memiliki akibat hukum yang sama dengan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 KUHPerdata sehingga tidak diperlukan surat kuasa terpisah untuk keabsahan, legalitas atau keberlakuan Kuasa dari Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal ini.

    2. Pemberi Pinjaman dengan ini sepakat dan menyatakan bahwa setiap tindakan, hak, wewenang, keputusan dan/atau kebijakan yang dilakukan atau diambil oleh Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini adalah untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Pinjaman. Perusahaan wajib mengupayakan pemenuhan hak dan kewajiban Pemberi Pinjaman berdasarkan Kuasa. Pemberi Pinjaman dengan ini memberikan konfirmasi, persetujuan dan ratifikasi terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan maupun pengganti serta kuasa substitusi lainnya untuk dan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini serta Perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

    3. Ketentuan mengenai pemberian kuasa dari Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.1 ini berakhir saat:

  1. Perjanjian ini berakhir (kecuali atas pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.3 ini);

  2. berakhirnya Perjanjian sesuai ketentuan Pasal 21 Perjanjian, dengan syarat bahwa seluruh Nilai Terutang telah dilunasi oleh Peminjam;

  3. pembekuan kegiatan usaha Perusahaan oleh pihak yang berwenang; dan/atau

  4. dicabutnya izin usaha Perusahaan, mana yang lebih dahulu terpenuhi.

 

PASAL 6

KONDISI PRASYARAT PEMANFAATAN FASILITAS PEMBIAYAAN

  1. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2.1 huruf (d) Perjanjian ini, setiap pemanfaatan dan pencairan Fasilitas Pembiayaan hanya dapat diterima atau diproses oleh Pemberi Pinjaman apabila kondisi-kondisi prasyarat sebagai berikut tetap terpenuhi secara akumulatif oleh Peminjam dari waktu ke waktu:

  1. jumlah Fasilitas Pembiayaan (credit limit) masih tersedia sebagaimana ditampilkan pada Akun Peminjam dalam Platform;

  2. tidak ada kelalaian Peminjam atau pelanggaran ketentuan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya yang berlanjut dari atau sehubungan dengan kewajiban finansial Peminjam berdasarkan kedua perjanjian tersebut, termasuk kewajiban hukum Peminjam atas ketentuan Kebijakan Privasi maupun Syarat dan Ketentuan Platform yang diberlakukan Perusahaan dari waktu ke waktu;

  3. pernyataan, jaminan dan janji Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian ini adalah benar dan akurat setiap waktu;

  4. Peminjam telah lolos proses asesmen atau verifikasi anti-fraud terhadap pribadi Peminjam dan/atau seluruh dokumen dan keterangan atau informasi yang diajukan Peminjam kepada Perusahaan atau diterima maupun diakses Perusahaan dari Peminjam melalui Platform atau cara apapun yang tidak bertentangan dengan hukum; dan

  5. terpenuhi dan tuntasnya seluruh P4F sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini.

  1. Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan berhak mengakhiri Fasilitas Pembiayaan jika Peminjam gagal memenuhi kondisi prasyarat pada Pasal 6.1 huruf (b), (c) dan (d) Perjanjian ini, tanpa kewajiban bagi Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan (dan/atau Pihak Terkait) untuk memberi ganti rugi, penggantian, manfaat ekonomi (commercial benefit) atau keistimewaan (privilege) dalam wujud apapun (“Pengakhiran Fasilitas Pembiayaan”).

  2. Untuk menghindari keraguan, maka Pengakhiran Fasilitas Pembiayaan tidak akan mengurangi, merubah atau mengakhiri kewajiban finansial terutang Peminjam termasuk dan tidak terbatas pada hak tagih Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan terhadapnya atau mengunci handphone Peminjam sehingga Peminjam tidak dapat menggunakan, memakai, dan/atau membuka handphone tersebut sama sekali berdasarkan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya. Dengan kata lain, Peminjam memahami bahwa Perusahaan dapat tetap mengupayakan tindakan penagihan terhadap Peminjam dan mengunci handphone Peminjam untuk tujuan pelunasan kewajiban finansial tersebut yaitu Nilai Terutang.

PASAL 7

PEMBAYARAN DAN PELUNASAN ANGSURAN SERTA NILAI TERUTANG

  1. Pelunasan setiap Nilai Terutang yang diatur dalam masing-masing Perjanjian dengan Para Pihak lainnya wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Perjanjian dengan Para Pihak lainnya melalui pembayaran Angsuran sesuai Jadwal Angsuran yang ditetapkan dalam seluruh Perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  2. Pelunasan dalam wujud pembayaran setiap Angsuran sesuai Jadwal Angsuran sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.1 di atas wajib dilakukan Peminjam dengan cara mengirimkan dana untuk pembayaran dan pelunasan Angsuran dalam 1 (satu) kali pembayaran sekaligus melalui:

  1. penyerahan dana sesuai dan setara dengan nilai Angsuran oleh Peminjam ke rekanan pihak ketiga Perusahaan (payment point) sebagaimana dipublikasikan pada platform atau Akun Peminjam (atau media lainnya seperti, antara lain, e-mail atau short message service (SMS) pada nomor telepon Peminjam yang terdaftar pada Platform) sebagai pihak yang berwenang menerima pembayaran dan pelunasan Angsuran untuk diteruskan kepada Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan;

  2. Pengambilan dana senilai atau setara dengan Angsuran secara langsung dari Peminjam oleh karyawan dalam divisi atau departemen penagihan utang internal Perusahaan atau pihak lain yang ditentukan Perusahaan dari waktu ke waktu sebagaimana dibuktikan dengan tanda identitas digital (digital identity) yang menjelaskan kewenangan karyawan tersebut untuk menagih dan menerima pembayaran Angsuran untuk dan atas nama Perusahaan dan demi kepentingan masing-masing Pemberi Pinjaman dan Perusahaan selaku penerima Kuasa dari Pemberi Pinjaman.

    1. Keadaan dimana Peminjam belum atau gagal melunasi Angsuran secara tepat waktu sesuai Jadwal Angsuran diakui oleh Peminjam sebagai bukti tunggal atas terjadinya peristiwa cedera janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Perjanjian ini, atau kelalaian Peminjam untuk memenuhi kewajiban hukumnya tanpa diperlukan somasi atau surat pemberitahuan untuk menyatakan kelalaian tersebut, sehingga Perusahaan dapat melaksanakan hak-hak hukumnya terhadap Peminjam berdasarkan Perjanjian ini dan KUHPerdata.

    2. Atas salah satu wujud peristiwa cedera janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Perjanjian ini, maka setiap jumlah Angsuran yang gagal dilunasi sesuai dengan Jadwal Angsuran akan dihitung sebagai Tunggakan terhitung mulai tanggal berikutnya dari tanggal yang ditetapkan dalam Jadwal Angsuran sampai dengan tanggal pelunasan Angsuran tertunggak tersebut. Atas Tunggakan tersebut, maka Peminjam akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar yang ditetapkan oleh Perusahaan dan tertuang dalam Perjanjian dengan Para Pihak lainnya (berikut Akun Peminjam) terkait yang wajib dibayar secara sekaligus dengan jumlah Tunggakan dan Perusahaan atau rekanan Perusahaan berhak untuk mengunci handphone Peminjam, sehingga handphone tersebut tidak dapat digunakan, dipakai, dan/atau dibuka sebagaimana mestinya sampai pada tanggal Peminjam melunasi Nilai terutang. Jika tanggal jatuh tempo Angsuran pada Jadwal Angsuran jatuh pada hari diluar Hari Kerja, maka Peminjam wajib melakukan pelunasan Angsuran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya.

    3. Atas setiap penerimaan dana pembayaran, pengembalian dan/atau pelunasan Angsuran berdasarkan ketentuan Pasal 7 ini (“Dana Hasil Pembayaran”), Perusahaan wajib mengkreditkan dan mengalokasikan Dana Hasil Pembayaran yang diterima dari rekanan pihak ketiga Perusahaan (payment point) atau di Rekening Penampungan, rekening Penyelenggara, Rekening Virtual, atau Rekening Bank Pemberi Pinjaman.

    4. Semua biaya dan pengeluaran bank yang timbul sehubungan dengan setiap aktivitas atau tindakan pengiriman atau pembayaran yang dilakukan oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini akan ditanggung oleh Pihak yang terkait tersebut.

    5. Segala biaya-biaya yang timbul dari atau terkait dengan pelaksanaan Perjanjian dengan Para Pihak lainnya wajib ditanggung oleh Peminjam tanpa melibatkan atau meminta penggantian maupun kompensasi dari Perusahaan dan/atau Pemberi Pinjaman. Jika terjadi perubahan dalam suatu perundang-undangan, peraturan-peraturan, pedoman-pedoman yang mengakibatnya naiknya biaya tersebut yang dialami Pemberi Pinjaman dalam penyediaan Fasilitas Pembiayaan yang bersangkutan, maka biaya tambahan tersebut menjadi tanggung jawab mutlak Peminjam. Dalam hal ini jika Pemberi Pinjaman meminta Peminjam untuk mendahulukan kewajiban pembayaran tersebut pada ayat ini, maka Peminjam wajib membayar kembali seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Pinjaman untuk kepentingan Peminjam dari atau sehubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan.

    6. Setiap pembayaran dan pelunasan Angsuran dan/atau Nilai Terutang dianggap terjadi, tuntas dan lengkap pada saat dana pembayaran dan pelunasannya telah diterima dalam Rekening Penampungan atau rekening Penyelenggara sebagaimana dikonfirmasikan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu perihal penerimaan tersebut dan menjadi bukti tunggal mengenai tuntasnya penerimaan sebagaimana dimaksud di atas.

 

PASAL 8

PELUNASAN DIPERCEPAT

  1. Peminjam dapat melunasi seluruh sisa Angsuran atau Nilai Terutang sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian dengan Para Pihak lainnya setiap saat sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pinjaman (“Pelunasan Dipercepat”). Dalam hal Peminjam melakukan Pelunasan Dipercepat, Peminjam wajib:

  1. memberitahukan kepada Perusahaan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal Pelunasan Dipercepat. Perusahaan selanjutnya akan meneruskan informasi tersebut kepada Pemberi Pinjaman; dan

  2. melunasi seluruh sisa Angsuran atau Nilai Terutang, tanpa terkecuali dan secara serentak dengan tunduk pada ketentuan pelunasan Nilai Terutang dalam Pasal 7.2 Perjanjian;

  1. Bukti pelunasan tuntas atas sisa Angsuran atau Nilai Terutang terkait Pelunasan Dipercepat wajib dibuktikan sesuai dengan ketentuan Pasal 7.8 Perjanjian.

  2. Pelunasan Dipercepat dikenakan biaya sebagai berikut:

  1. untuk masa angsuran berjalan kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan: 5% (lima persen) dari sisa utang pokok yang tercatat pada saat pelunasan ditambah biaya administrasi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah);

  2. untuk masa angsuran berjalan lebih dari 6 (enam) bulan: 5% (lima persen) dari sisa utang pokok yang tercatat pada saat pelunasan.

Ketentuan mengenai pembayaran di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penerima Pinjaman. 

PASAL 9

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Hak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut:

Peminjam

Hak

  1. untuk memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan khusus untuk pembelian Obyek Pembiayaan dari Penjual;

  2. untuk menerima informasi apapun dari Pemberi Pinjaman yang berkaitan dengan aspek komersial Nilai Terutang, termasuk antara lain Angsuran, Bunga Pembiayaan, Denda Keterlambatan, Biaya Lain dan kewajiban finansial lainnya (jika ada) sebagaimana akan ditampilkan Perusahaan pada Akun Peminjam atau e-mail Peminjam yang terdaftar pada Platform maupun media lainnya yang ditentukan Perusahaan dari waktu ke waktu untuk tujuan pemberian informasi dimaksud;

  3. menerima informasi perihal keterangan Penjual, alamat dan nomor telepon serta e-mail Penjual pada Akun Peminjam untuk tujuan pembelian Obyek Pembiayaan dari Penjual tersebut maupun keperluan korespondensi lainnya sehubungan dengan keadaan dan keterangan seputar Obyek Pembiayaan;

  4. mengajukan aduan, saran atau kritik, melalui Akun Peminjam atau Platform, seputar LPMUBTI dari Perusahaan maupun dugaan pelanggaran hukum oleh Perusahaan, karyawan Perusahaan dan/atau Penjual dalam konteks pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan, penagihan Angsuran dan/atau Nilai Terutang dan/atau pembelian Obyek Pembiayaan maupun transparansi keterangan atau kondisi Obyek Pembiayaan.

Kewajiban

  1. untuk membayar dan melunasi seluruh kewajiban finansial berdasarkan ketentuan Perjanjian ini dan Perjanjian dengan Para Pihak lainnya terkait;

  2. untuk memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan sebagaimana disediakan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini untuk tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku;

  3. untuk melakukan transaksi pembelian Obyek Pembiayaan dan melaksanakan setiap korespondensi atau aktivitas jual beli dengan Penjual dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku maupun mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini serta kerugian baik secara material atau reputasi bagi Pemberi Pinjaman, Perusahaan (berikut Pihak Terkait) dan/atau Penjual, baik melalui Peminjam atau pihak lain yang diutus, dikuasakan maupun bekerjasama dengan Peminjam;

  4. mematuhi Kebijakan Privasi, termasuk mengizinkan Perusahaan untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman menghubungi “Nomor Darurat” sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Privasi dalam rangka pengajuan dan pelaksanaan Permohonan Asistensi ketika Peminjam gagal melunasi Angsuran atau kewajiban finansial lainnya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya sesuai ketentuan Kebijakan Privasi;

  5. memenuhi seluruh kewajibannya dan hak Pemberi Pinjaman maupun Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini serta memastikan kepatuhan sepenuhnya terhadap seluruh ketentuan Perjanjian ini;

  6. memberikan jaminan berupa handphone atau telepon seluler kepada Perusahaan, dimana handphone tersebut akan terkunci dan tidak dapat digunakan, dipakai, dan/atau dibuka sebagaimana mestinya apabila Peminjam telah gagal melunasi Nilai Terutang;

  7. sepanjang dipersyaratkan atau diwajibkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dari waktu ke waktu mematuhi semua persyaratan pelaporan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam kaitannya dengan kesepakatan dan pelaksanaan Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas untuk memastikan bahwa:

  8. Peminjam telah mematuhi dan memasukkan laporan-laporan transaksi ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 16/22/PBI/2014 tertanggal 31 Desember 2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri; Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/3/DSta/2015 tertanggal 6 Maret 2015 tentang Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Bank Indonesia 17/24/DSta/2015 tertanggal 12 Oktober 2015 (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu);

  9. jika disyaratkan oleh Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tertanggal 4 September 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri (sebagaimana dapat diubah lebih lanjut), dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku dari waktu ke waktu, suatu laporan berkala kepada Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri/PKLN terkait kinerja pinjaman luar negeri yang diperoleh sehubungan dengan Perjanjian ini diberikan;

  10. jika disyaratkan oleh Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-261/MK/IV/5/1973 tertanggal 3 Mei 1973 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.013/1989 tentang Perubahan Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-261/MK/IV/5/1973 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri (sebagaimana dapat diubah lebih lanjut), dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku dari waktu ke waktu; dan

  11. tidak melakukan penipuan (fraud) atau tipu muslihat kepada Pihak lain dan memastikan kebenaran, keakuratan, dan keaslian data yang diberikan oleh Peminjam dalam Platform, Perusahaan, atau Pemberi Pinjaman, termasuk dan tidak terbatas pada tidak menggunakan data orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Pinjaman atau Perusahaan.

maka suatu laporan berkala kepada Kementerian Keuangan dan/atau Bank Indonesia tentang pinjaman luar negeri diserahkan sejak tanggal efektif dari Perjanjian dan setiap 3 (tiga) bulan berikutnya sehubungan dengan Perjanjian ini;

  1. melaporkan kepada Perusahaan setiap sengketa perdata, ketenagakerjaan, pajak dan/atau perkara pidana yang melibatkan Peminjam paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah diketahuinya peristiwa atau sengketa tersebut;

  2. beriktikad baik menanggapi setiap korespondensi dengan Perusahaan terkait penagihan atas pelunasan kewajiban finansialnya, serta memberikan keterangan dan informasi yang akurat dari waktu ke waktu kepada Perusahaan atas permintaan Perusahaan atau yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya;

  3. tidak mengalihkan seluruh hak, manfaat dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga lainnya;

  4. dalam hubungan, transaksi dan komunikasinya dengan Penjual sehubungan dengan pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan ini:

  1. menolak, menghindari dan tidak terlibat dalam setiap upaya penipuan, pencemaran nama baik, sengketa atau pelanggaran hukum dalam wujud apapun terhadap Penjual maupun karyawan Penjual dan pihak terkait daripadanya;

  2. memberi ganti rugi sepenuhnya (dan menjamin bahwa Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan atau Pihak Terkait tidak terlibat atau dibebankan ganti rugi, kewajiban finansial atau akibat maupun permasalahan hukum dalam wujud apapun) kepada setiap Penjual yang secara nyata dirugikan oleh perbuatan atau keterlibatan Peminjam terkait perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1 huruf (b) angka (2) di atas;

  3. bersikap transparan, jujur dan beriktikad baik serta mematuhi prosedur, syarat dan ketentuan jual beli yang sewajarnya diterapkan oleh Penjual dari waktu ke waktu dalam transaksi jual beli Obyek Pembiayaan;

  4. menolak, menghindari dan tidak terlibat dalam, serta melaporkan setiap dugaan atau fakta upaya penipuan, pencemaran nama baik dan/atau pelanggaran ketentuan hukum yang dilakukan atau melibatkan Penjual atau karyawannya, termasuk antara Penjual dengan Penjual lainnya; dan

  5. menolak, menghindari dan tidak terlibat dalam setiap upaya kerjasama atau kolaborasi bersama Penjual, baik sebagai rekan, pemberi bantuan, kuasa, utusan atau lainnya yang berpotensi dan/atau secara nyata melanggar ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan dan/atau merugikan Pemberi Pinjaman, Perusahaan dan/atau Pihak Terkait.

  1. Peminjam wajib mengetahui dan mengerti bahwa Perusahaan atau Pemberi Pinjaman dapat mengalihkan piutang, melakukan cessie, novasi, dan/atau subrogasi atas Pinjaman dengan alasan apapun kepada pihak ketiga lainnya dengan pemberitahuan tertulis kepada Peminjam.

    1. Pemberi Pinjaman

  1. Hak (dilaksanakan pemenuhannya hanya dan khusus melalui Perusahaan berdasarkan Kuasa)

  1. untuk menerima pelunasan Nilai Terutang, berikut Bunga Pembiayaan dan Denda Keterlambatan (apabila ada) dari Peminjam sesuai ketentuan Perjanjian dan/atau Perjanjian dengan Para Pihak lainnya;

  2. untuk mengenakan dan melakukan perhitungan Denda Keterlambatan kepada Peminjam sebagai konsekuensi dari kegagalan atau kelalaian Peminjam untuk memenuhi kewajiban finansialnya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya;

  3. menghubungi Nomor Darurat dengan mematuhi ketentuan Kebijakan Privasi dalam rangka pengajuan Permohonan Asistensi oleh Perusahaan ketika Peminjam gagal atau lalai melunasi kewajiban finansialnya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya;

  4. meminta Nomor Darurat pengganti kepada pasangan Peminjam (apabila ada) dalam hal Nomor Darurat tidak dapat dihubungi atau tidak bersikap kooperatif dalam rangka pelaksanaan Permohonan Asistensi oleh alasan apapun; dan

  5. melakukan penagihan langsung (field collection) maupun tidak langsung (desk collection) melalui Perusahaan kepada Peminjam yang terbukti cedera janji atas Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya di tempat tinggal atau lokasi usahanya, termasuk meminta petunjuk atau arahan dari anggota keluarga, kerabat, rekan atau karyawan Peminjam untuk tujuan menghubungi dan menghampiri Peminjam untuk tujuan penagihan Tunggakan.

  6. Pemberi Pinjaman dapat mengalihkan piutang, melakukan cessie, novasi, dan/atau subrogasi atas Pinjaman dengan alasan apapun kepada pihak ketiga lainnya dengan pemberitahuan tertulis kepada Peminjam.

 

  1. Kewajiban (dilaksanakan pemenuhannya hanya dan khusus melalui Perusahaan berdasarkan Kuasa)

  1. untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman yang diatur dalam Perjanjian menyalurkan jumlah Pinjaman (sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1 dari Perjanjian ini) kepada Peminjam dalam rangka pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan khusus untuk pembelian Obyek Pembiayaan;

  2. untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat kepada Peminjam pada Platform atau Akun Peminjam terkait dengan jumlah Angsuran, Bunga Pembiayaan, Bunga Keterlambatan, Biaya Lain serta kewajiban finansial bagi Peminjam lainnya (apabila ada);

  3. menanggapi laporan atau aduan Peminjam sehubungan dengan dugaan penagihan atas pelunasan Pinjaman yang dilakukan Perusahaan yang diduga bersifat intimidatif, disertai dengan ancaman kekerasan dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku; dan

  4. untuk melaksanakan kewajiban lainnya yang diatur dalam Perjanjian ini.

 

Perusahaan

  1. Hak

  1. untuk menagihkan pembayaran dari Peminjam atas seluruh kewajiban finansial berdasarkan ketentuan Perjanjian ini dan Perjanjian dengan Para Pihak lainnya terkait;

  2. untuk mendapatkan, mengambil, menyimpan, menggunakan, meminta, mengirimkan, dan/atau menyalin atas data-data atau informasi Peminjam yang dapat bersifat data pribadi sehubungan dengan Perjanjian ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku;

  3. untuk mengatur, membuat, mengubah, dan/atau menambahkan baik sebagian atau seluruhnya atas ketentuan, syarat, perjanjian, kesepakatan, dan/atau kewajiban Peminjam berdasarkan diskresi Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku;

  4. Perusahaan dapat mengalihkan piutang, melakukan cessie, novasi, dan/atau subrogasi atas Pinjaman dengan alasan apapun kepada pihak ketiga lainnya dengan pemberitahuan tertulis kepada Peminjam.

  1. Kewajiban

  1. memastikan pencairan jumlah Pinjaman kepada Peminjam sesuai ketentuan Perjanjian dengan Para Pihak lainnya dan dengan tunduk pada Prosedur Pencairan Fasilitas Pembiayaan;

  2. memastikan pengiriman kembali dana hasil pembayaran Angsuran dan pelunasan Nilai Terutang dari Peminjam kepada Pemberi Pinjaman sesuai ketentuan Perjanjian Penyaluran Pinjaman dan Perjanjian Kemitraan;

  3. menghindari penyalahgunaan Kuasa dari Peminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini yang dapat atau secara nyata merugikan Pemberi Pinjaman; dan

  4. memastikan penunjukan pihak ketiga lain (apabila dianggap perlu sesuai diskresi Perusahaan) untuk melaksanakan penagihan kewajiban finansial Peminjam dan pemenuhan hak Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya dalam hal Perusahaan berhenti beroperasi, dibekukan kegiatan usahanya dan/atau dicabut surat pendaftaran atau izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan karena alasan apapun.

PASAL 10

DENDA KETERLAMBATAN

  1. Pemberi Pinjaman sepakat untuk mengizinkan dan menguasakan kepada Perusahaan untuk menerbitkan surat peringatan kepada Peminjam yaitu untuk 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Angsuran untuk memperingatkan Peminjam terkait kewajiban pelunasan Angsuran atau Tunggakan sesuai ketentuan Pasal 7 ini, berikut adanya Denda Keterlambatan berikut Biaya Lain (apabila ada) yang wajib dibayar sehubungan dengan keterlambatan pelunasan Angsuran tersebut yang wajib dilunasi bersamaan dengan pelunasan Tunggakan.

  2. Jika Peminjam gagal atau lalai untuk melunasi Angsuran pada Jadwal Angsuran sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian ini, maka hal ini membuktikan terjadinya cedera janji oleh Peminjam tanpa diperlukan surat pemberitahuan, teguran atau somasi apapun, sehingga Peminjam dikenakan Denda Keterlambatan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) per Angsuran yang tertunggak. Bagi Denda Keterlambatan akumulatif dari beberapa angsuran yang tertunggak berdasarkan masing-masing Perjanjian dengan Para Pihak lainnya lainnya yaitu akan sampai dengan maksimal 20% dari jumlah pokok Pinjaman.

  3. Akibat ingkar janji ini, maka Denda Keterlambatan akan dikenakan pada seluruh pokok Pinjaman dari Fasilitas Pembiayaan yang dimanfaatkan Peminjam berdasarkan masing-masing Perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

  4. Dalam hal Peminjam melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya, maka Perusahaan berhak untuk memungut denda dari Peminjam sebanyak lima kali dari nilai pinjaman yang telah dicairkan atau sebanyak yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.

  5. Sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan, peraturan, dan/atau hukum yang berlaku, maka ketentuan mengenai denda keterlambatan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penerima Pinjaman. 

 

PASAL 11

PAJAK TERKAIT DAN BIAYA LAIN

Sepanjang diizinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, maka seluruh pajak terkait dan biaya lain sehubungan dengan pemanfaatan dan pencairan Fasilitas Pembiayaan wajib ditanggung sepenuhnya oleh Peminjam.

 

PASAL 12

PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Pernyataan dan Jaminan yang dinyatakan berikut ini disampaikan pada tanggal penandatanganan Perjanjian ini dan berlaku hingga berakhirnya Perjanjian ini serta dianggap berulang secara efektif pada saat Perjanjian sejenis selanjutnya disepakati oleh Peminjam untuk kembali memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan.

  2. Pemberi Pinjaman

Pemberi Pinjaman menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Pemberi Pinjaman memiliki kapasitas dan telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga maupun peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku untuk menyepakati Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya; dan

  2. Pemberi Pinjaman tidak dinyatakan pailit oleh suatu keputusan pengadilan yang sah, mengikat dan berkekuatan hukum tetap di yurisdiksi asalnya.

Peminjam

Peminjam menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Peminjam adalah individu yang berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, waras dan tidak berada dibawah pengampuan (curatele) berdasarkan ketentuan KUHPerdata;

  2. Peminjam memiliki hak hukum penuh, kekuasaan dan wewenang untuk menandatangani Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya berikut dokumen atau perjanjian lainnya yang dirujuk dalam atau terkait dengan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya (“Dokumen Transaksi”), serta telah memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk menyepakati Dokumen Transaksi serta memenuhi hak Pemberi Pinjaman dan kewajiban Pemberi Pinjaman berdasarkan Dokumen Transaksi (termasuk namun tidak terbatas untuk mendapatkan persetujuan pasangan untuk mengikatkan diri pada Dokumen Transaksi ini – jika sesuai konteksnya diperlukan atau diwajibkan menurut ketentuan hukum);

  3. Setiap Dokumen Transaksi saat ditandatangani dan dilaksanakan adalah berlaku dan akan selalu berlaku sah secara hukum, mengikat Peminjam dan menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat bagi Peminjam yang dapat diberlakukan terhadap Peminjam dalam segala hal yang sesuai dengan syarat dan ketentuan terkait tanpa hambatan dari aspek hukum dalam wujud apapun;

  4. Peminjam tidak sedang dan tidak akan terlibat dalam keadaan cedera janji, tindak pidana baik sebagai tersangka maupun terpidana maupun sengketa apapun baik di bidang perdata, pajak, perburuhan dan/atau sengketa lainnya yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kemampuan Peminjam untuk melaksanakan ketentuan dari Dokumen Transaksi ini;

  5. Peminjam tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran (surenseance van betaling) terhadap Fasiltas Pembiayaan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan tidak menjadi insolvent atau dinyatakan pailit dan tidak kehilangan haknya untuk mengurus atau menguasai harta bendanya;

  6. semua pinjaman dan kewajiban finansialnya terkait pembayaran dan pelunasan utang dengan para pemberi pinjaman lain berdasarkan perjanjian kredit atau pinjam meminjam maupun sejenisnya, baik entitas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum maupun individu orang perorangan (termasuk namun tidak terbatas pada bank, perusahaan pembiayaan dan perusahaan kartu kredit) tidak dan tidak akan tertunggak atau melewati jatuh tempo;

  7. seluruh informasi, data (baik data pribadi dan tidak bersifat pribadi) dan dokumen serta keterangan yang disampaikan dan diajukan oleh Peminjam maupun diakses oleh Perusahaan pada Perusahaan, Platform maupun Akun Peminjam adalah dan selalu benar, sah, lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta bukan merupakan hasil penipuan, pemalsuan atau pelanggaran terhadap hukum maupun hak pihak ketiga lain;

  8. Peminjam telah mengakui bahwa Peminjam telah membaca dan memahami seluruh isi Kebijakan Privasi dan Dokumen Transaksi, setuju untuk terikat oleh dan tunduk pada Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi dan Dokumen Transaksi; dan mengetahui setiap akibat hukum dari keberlakuan Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi dan Dokumen Transaksi; dan

  9. penandatanganan, pemenuhan dan pelaksanaan setiap Dokumen Transaksi tidak akan menyebabkan atau berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum oleh Peminjam maupun cedera janji setiap perjanjian yang mana Peminjam menjadi pihak dengan pihak ketiga lain atau aset Peminjam terikat;

  10. memberikan jaminan atas handphone Peminjam yang aktif, dimana handphone tersebut adalah alat yang digunakan pada saat Peminjam mendaftarkan dirinya atau menandatangani Perjanjian ini. Peminjam menyatakan dan menjamin bahwa dengan tidak dilunasinya Nilai Terutang, maka Perusahaan atau rekanan Perusahaan berhak untuk mengunci dan membuat handphone Peminjam menjadi tidak dapat digunakan, dipakai, dan/atau dibuka selayaknya sampai dengan Nilai Terutang telah dilunasi oleh Peminjam. Peminjam menyatakan dan menjamin bahwa tidak akan menuntut ganti rugi, melepaskan kewajiban finansial Peminjam atas Nilai Terutang, dan/atau menuntut apapun kepada Perusahaan, rekanan, dan/atau Pihak Terkait atas penguncian handphone Peminjam tersebut.

PASAL 13

JANJI PEMINJAM

Selama ada Nilai Terutang atau kewajiban hukum apapun berdasarkan Dokumen Transaksi yang dapat atau belum ditagih, tertunggak atau terutang, maka Peminjam berjanji untuk:

  1. melakukan semua kewajibannya dan memastikan seluruh pemenuhan hak Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan berdasarkan Dokumen Transaksi;

  2. menyerahkan dokumen, informasi dan keterangan yang diminta oleh Perusahaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Dokumen Transaksi, upaya penagihan Angsuran dan pelunasan Nilai Terutang serta kewajiban finansial Peminjam lainnya berdasarkan Dokumen Transaksi;

  3. tidak akan mengikatkan diri sebagai penjamin untuk menjamin utang suatu perorangan atau pihak lain, baik dalam bentuk jaminan pribadi dan/atau memberikan aset dari Peminjam sebagai jaminan baik dalam bentuk hipotek, fidusia, gadai atau bentuk lainnya;

  4. tidak akan mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit kepada Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);

  5. tidak akan melakukan, merencanakan atau bekerjasama dengan pihak manapun untuk melaksanakan segala tindakan yang berpotensi atau secara nyata menghambat atau menghentikan pelaksanaan Dokumen Transaksi dan/atau pemenuhan hak Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan berdasarkan Dokumen Transaksi maupun melanggar ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan maupun hak atau perikatan dengan pihak ketiga lainnya; dan

  6. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

 

PASAL 14

PENGOLAHAN DAN PENGGUNAAN INFORMASI PEMINJAM

  1. Peminjam secara tegas menyetujui pengolahan dan penggunaan data dan informasi pribadi berikut dokumen lainnya dari Peminjam yang diberikan oleh Peminjam kepada Perusahaan atau yang diperoleh dan/atau diakses secara sah oleh Perusahaan, sehubungan dengan pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan, transaksi Obyek Pembelian, dan/atau untuk tujuan melaksanakan ketentuan Dokumen Transaksi.

  2. Selama berlakunya Perjanjian ini, maka Peminjam secara tegas menyetujui pengumpulan, penggunaan dan pemrosesan data dan informasi pribadi berikut dokumen lainnya tentang dan/atau terkait dengan Peminjam untuk tujuan asesmen atau penilaian kredit oleh Perusahaan dan untuk tujuan pelaksanaan hak dan kewajiban Para Pihak, termasuk untuk memindahkan data, informasi dan dokumen tersebut kepada pihak ketiga lain sepanjang diizinkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada biro kredit, lembaga pemerintah dan lembaga peradilan serta arbitrase.

 

PASAL 15

REKAM JEJAK TRANSAKSI DAN TRANSPARANSI

  1. Perusahaan berhak menyimpan rekam jejak transaksi dalam konteks pinjam meminjam antara Pemberi Pinjaman dan Peminjam melalui Platform untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan, pemenuhan hak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian, pelaporan kepada institusi pemerintah yang berwenang, dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

  2. Perusahaan akan memastikan transparansi atas setiap informasi perihal jumlah Angsuran, Nilai Terutang, Biaya Lain dan/atau Tunggakan serta kewajiban finansial Peminjam lainnya yang disepakati dalam Dokumen Transaksi untuk dapat diakses pada Akun Peminjam.\

PASAL 16

PERISTIWA CEDERA JANJI

Masing-masing dari peristiwa berikut merupakan suatu peristiwa cedera janji oleh Peminjam (“Cedera Janji”), terlepas dari alasan terjadinya, dan apakah peristiwa itu sengaja atau tidak disengaja, dengan segala akibat hukumnya bagi Peminjam, yaitu:

  1. Peminjam lalai atau gagal membayar Angsuran sesuai ketentuan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya, baik dalam wujud keterlambatan, ketidaksesuaian atau kekurangan jumlah pembayaran sesuai kesepakatan, gagal bayar permanen, dan/atau ketidakpatuhan terhadap prosedur atau mekanisme pembayaran Angsuran yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya;

  2. Salah satu atau lebih dari informasi, data pribadi, penyataan, jaminan, atau dokumen lain dari Peminjam baik berdasarkan Dokumen Transaksi atau disampaikan maupun diungkapkan pada Platform atau Akun Peminjam tidak benar atau akurat oleh karena alasan apapun;

  3. Peminjam (i) mengajukan permohonan pernyataan kepailitan atas dirinya atau (ii) memiliki tindakan atas dirinya yang apabila tidak dihentikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dapat mengarah kepada pernyataan tidak mampu membayar utang atau pailit oleh Peminjam;

  4. Peminjam berada dalam keadaan pailit, kewajiban penundaan pembayaran utang (PKPU), sengketa perdata, pajak atau perburuhan dengan pihak ketiga, atau terlibat maupun berada dalam perkara pidana atau dikenakan sanksi atau penalti dari institusi pemerintah manapun maupun dikenakan kewajiban pembayaran apapun melalui putusan pengadilan dan/atau lembaga arbitrase;

  5. Peminjam mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini dan pelaksanaannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan;

  6. Izin usaha Peminjam (apabila ada) dicabut atau dibekukan atau usaha Peminjam menjadi tidak dapat dilaksanakan, berhenti atau ditutup oleh sebab apapun sehingga mempengaruhi kemampuan Peminjam untuk memenuhi kewajiban finansialnya berdasarkan Dokumen Transaksi;

  7. Peminjam melakukan atau terlibat dalam aktivitas, tindakan atau pengambilan keputusan yang berpotensi atau secara nyata: (i) merugikan Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan serta Pihak Terkait; (ii) menghambat pelaksanaan Dokumen Transaksi dan/atau pemenuhan hak dan kewajiban Para Pihak yang disepakat di dalamnya; dan/atau (iii) mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan oleh Peminjam dan/atau cedera janji Peminjam terhadap perikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga manapun;

  8. Terjadinya gangguan di dalam pasar keuangan atau situasi ekonomi atau perubahan lainnya yang berdampak negatif termasuk dan tidak terbatas pada setiap tindakan dari pihak yang berwenang untuk melikuidasi atau menghentikan usaha bisnis atau pekerjaan Peminjam yang menurut pendapat Peminjam dapat menghalangi, menunda atau membuat Peminjam tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian ini; atau

  9. Peminjam melanggar salah satu atau lebih ketentuan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

PASAL 17

KONSEKUENSI DARI PERISTIWA CEDERA JANJI

Pada saat terjadinya Cedera Janji dan Peminjam gagal untuk melakukan perbaikan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja, Pemberi Pinjaman dapat atas diskresinya sendiri melalui Perusahaan sebagai kuasa dan perwakilannya, tanpa perlu pemberitahuan kepada atau persetujuan apapun dari Peminjam, dan tanpa membatasi hak Pemberi Pinjaman berdasarkan hukum yang berlaku atau berdasarkan Perjanjian ini untuk:

  1. mempercepat kewajiban pembayaran dan pelunasan setiap atau seluruh Angsuran dan/atau Nilai Terutang serta kewajiban finansial Peminjam berdasarkan Dokumen Transaksi (termasuk angsuran atau nilai terutang yang lahir dari perjanjian dengan Para Pihak lainnya sejenis sebagai wujud pemanfaatan Fasilitas Pembiayaan) (“Kewajiban Pembayaran Dipercepat atau Accelerated Maturity”);

  2. mengutus karyawan, perwakilan atau pihak lain yang ditunjuk Perusahaan, ke lokasi atau tempat tinggal maupun tempat usaha Peminjam atau kantor tempat Peminjam bekerja untuk melakukan penagihan utang dari pelaksanaan hak Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan atau kewajiban Peminjam berdasarkan Dokumen Transaksi langsung kepada Peminjam (collectian team effort);

  3. menghubungi Nomor Darurat terkait Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Privasi untuk mengajukan Permohonan Asistensi oleh Perusahaan;

  4. mengirimkan surat somasi dari advokat atau pengacara yang ditunjuk Perusahaan terhadap Peminjam;

  5. memulai dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang berwenang terhadap Peminjam;

  6. melaporkan Peminjam ke institusi pemerintah terkait, termasuk namun tidak terbatas pada membuat laporan polisi kepada pihak kepolisian;

  7. tanpa mempengaruhi kewajiban finansial apapun dari Peminjam berdasarkan Perjanjian, mengalihkan hak tagih Pemberi Pinjaman terhadap Peminjam kepada pihak lain dengan pemberitahuan terhadap Peminjam (betekening) melalui Akun Peminjam atau media lainnya yang ditentukan Perusahaan, tanpa memerlukan persetujuan apapun dari Peminjam dan dengan ini Peminjam dan Pemberi Pinjaman menyetujui tanpa syarat dan tanpa dapat ditarik kembali setiap hak dan pelaksanaan hak terkait pengalihan hak tagih tersebut kepada pihak lain;

  8. mengambil tindakan lain tersebut dan melakukan upaya hukum lain tersebut untuk melindungi dan melaksanakan hak Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini termasuk melindungi keamanan secara hukum dari Pihak Terkait;

  9. melakukan penguncian handphone Peminjam, sehingga Peminjam tidak dapat menggunakan, memakai, dan/atau membuka handphone tersebut sebagaimana semestinya, sampai dengan kewajiban Peminjam dilaksanakan oleh Peminjam; dan/atau

  10. melaporkan, mencatatkan, dan/atau memberitahukan kepada pihak ketiga termasuk dan tidak terbatas pada Pefindo atau Bank Indonesia checking bahwa Peminjam melakukan peristiwa cedera janji, wanprestasi, dan/atau gagal bayar.

 

PASAL 18

PEMBERITAHUAN

  1. Para Pihak sepakat bahwa setiap surat menyurat dan pemberitahuan sehubungan dengan Perjanjian ini selain dilakukan melalui fitur khusus dalam Platform, juga dapat dilakukan melalui surat, media elektronik yaitu surat elektronik (e-mail), handphone, pesan singkat dalam Platform Penyelenggara (in app chat) sebagai berikut:

Untuk Pemberi Pinjaman dan Perusahaan:

Untuk Peminjam:

  • Email : (email Peminjam)

  • No. Handphone : (no handphone Peminjam)

  • Alamat: (alamat Peminjam)

Pemberitahuan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dalam Perjanjian ini akan dianggap telah sah diterima apabila:

  1. apabila dikirimkan melalui surat elektronik, pada saat pemberitahuan telah terkirim dengan ketentuan bahwa pemberitahuan dimaksud dikirimkan pada Hari Kerja dan dilakukan antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Apabila pemberitahuan terkirim tidak pada waktu tersebut, maka pemberitahuan akan dianggap telah sah diterima pada pukul 09.00 WIB di Hari Kerja berikutnya (kecuali apabila perwakilan dari pihak penerima telah diberitahukan sebelum pengiriman sehingga pemberitahuan dianggap telah sah diterima pada tanggal dan waktu ketika status dari surat elektronik menunjukan tanda telah terkirim); atau

  2. apabila dikirimkan melalui faksimili, pada saat waktu pengiriman dengan ketentuan bahwa pengiriman dilakukan pada Hari Kerja dan dilakukan antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Apabila pemberitahuan terkirim tidak pada waktu tersebut, maka pemberitahuan akan dianggap telah sah diterima pada pukul 09.00 WIB di Hari Kerja berikutnya (kecuali apabila perwakilan dari pihak penerima telah diberitahukan sebelum pengiriman dan tanda terima telah ditulis dengan tanggal pengiriman).

    1. Apabila terdapat perubahan rincian alamat elektronik dari Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang melakukan perubahan tersebut harus memberitahukannya secara tertulis kepada Pihak lainnya. Apabila pemberitahuan perubahan tersebut tidak dilakukan, maka alamat yang disebutkan dalam Perjanjian ini dianggap benar dan pemberitahuan kepada alamat tersebut dianggap sah.

PASAL 19

KEADAAN KAHAR

  1. “Keadaan Kahar” adalah gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran, tanah longsor, pemogokan umum, huru-hara, perang, pemberontakan dan sebab-sebab lain di luar kekuasaan Para Pihak yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian oleh Para Pihak.

  2. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, sepanjang keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan secara langsung oleh Keadaan Kahar, dengan ketentuan bahwa, Pihak yang kinerjanya terhalang atau tertunda oleh Keadaan Kahar tersebut akan melakukan setiap upaya terbaiknya dengan iktikad baik untuk mengatasi atau menghalau suatu Keadaan Kahar tersebut.

  3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.1 Perjanjian ini, maka Pihak yang mengalami keadaan tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain yang disertai bukti pendukung berupa surat keterangan dari pemerintah yang berwenang di daerah terkait tempat Keadaan Kahar terjadi yang memberikan konfirmasi perihal terjadinya Keadaan Kahar yang dimaksud, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah kejadian. Atas kegagalan untuk melakukan pemberitahuan sebagaimana diwajibkan dalam Sub-Pasal ini, maka Keadaan Kahar tidak dianggap telah terjadi.

  4. Apabila Keadaan Kahar terjadi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya pemberitahuan oleh suatu Pihak, Para Pihak dapat melaksanakan negosiasi untuk meninjau ketentuan atau mengakhiri Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya, tanpa mempengaruhi, mengurangi atau mengakhiri maupun membatalkan setiap dan seluruh kewajiban finansial yang belum dilunasi oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

 

PASAL 20

LAIN-LAIN

  1. Para Pihak sepakat bahwa setiap transaksi LPMUBTI melalui Platform berdasarkan Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya akan dilaksanakan dalam mata uang Rupiah.

  2. Jika ketentuan apapun dalam Perjanjian ini dianggap ilegal, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku sekarang atau di masa depan, dan apabila hak-hak atau kewajiban dari tiap-tiap Pihak dari Perjanjian berdasarkan Perjanjian ini tidak akan terpengaruh secara material dan dengan demikian, (a) ketentuan tersebut akan sepenuhnya terpisah, (b) Perjanjian ini akan ditafsirkan dan dilaksanakan seolah-olah ketentuan yang ilegal, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari Perjanjian ini dan (c) sisa ketentuan berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku dan tidak akan terpengaruh oleh ketentuan yang ilegal, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.

  3. Dalam hal terjadi perbedaan, perselisihan, konflik, atau kontroversi (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan keabsahan Dokumen Transaksi dan/atau pelaksanaannya, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari suatu Pihak mengenai adanya Sengketa. Apabila Para Pihak gagal untuk menyelesaikan Sengketa secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud, maka Para Pihak sepakat untuk mengajukan dan menyelesaikan Sengketa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) di Jakarta, oleh 1 (satu) arbiter yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan dan prosedur yang diberlakukan BANI. Keputusan arbiter adalah keputusan yang final, mengikat dan terhadapnya tidak diperbolehkan upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi.

  4. Kedua belah Pihak setuju dan mengakui bahwa Perjanjian ini merupakan terakhir (final), seluruh perjanjian, dan pemahaman antara Para Pihak. Perjanjian ini menggantikan semua negosiasi, kesepakatan, pengertian dan perjanjian sebelumnya, baik lisan atau tertulis, antara Para Pihak sehubungan dengan materi Perjanjian ini dan merupakan satu-satunya perjanjian antara pihak-pihak sehubungan dengan materi tersebut. Masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini mengakui bahwa tidak ada pernyataan, bujukan, janji, atau perjanjian, secara lisan atau lainnya, yang dibuat oleh pihak mana pun atau oleh siapa pun yang bertindak atas nama pihak mana pun, yang tidak tercantum dalam Perjanjian ini dan perjanjian apa pun, pernyataan atau janji yang tidak terkandung dalam Perjanjian ini tidak akan sah dan mengikat.

  5. Tidak ada amandemen atau modifikasi dari Dokumen Transaksi yang mengikat Pihak manapun kecuali diatur dalam Perjanjian ini dan/atau amandemen atau modifikasi tersebut disetujui secara tertulis oleh Para Pihak.

  6. Perjanjian dengan Para Pihak lainnya merupakan bagian mutlak dari Perjanjian ini. Segala lampiran maupun amandemen dari Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan daripada Perjanjian.

  7. Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya harus diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

  8. Kegagalan oleh masing-masing Pihak untuk melaksanakan sebagian atau seluruh hak-hak dalam Perjanjian ini, atau pelaksanaan sebagian dari hal itu, tidak dapat dianggap sebagai tindakan pelepasan atau pengesampingan terhadap hak-hak yang dimiliki tersebut atau secara umum tanpa harus menunda terjadinya atau terjadinya kembali peristiwa yang serupa atau peristiwa lain yang memunculkan hak tersebut, kecuali dinyatakan secara jelas dalam Perjanjian ini.

  9. Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku untuk keuntungan masing-masing Pihak dan berlaku untuk pewaris, penerus dan mereka yang ditunjuk. Perjanjian ini tidak memberi hak kepada orang atau badan hukum manapun yang bukan merupakan pihak berdasarkan Perjanjian ini, kecuali dinyatakan secara jelas dalam Perjanjian ini.

  10. Seluruh lampiran-lampiran, perubahan, penambahan dan/atau addendum dari Perjanjian Pinjaman ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. 

  11. Perjanjian ini dan/atau perjanjian dengan Para Pihak lainnya dapat ditandatangani dalam salinan. Setiap salinan merupakan asli dari masing-masing dokumen terkait namun semua salinan bersama-sama merupakan satu instrumen yang sama.

  12. Para Pihak sepakat bahwa Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan dapat mengalihkan piutang, melakukan cessie, novasi, dan/atau subrogasi atas Pinjaman dengan alasan apapun kepada pihak ketiga lainnya dengan pemberitahuan tertulis kepada Peminjam.

PASAL 21

PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini berakhir atas terjadinya hal-hal sebagai berikut:

  1. diakhiri lebih awal oleh Perusahaan atas nama Pemberi Pinjaman oleh sebab terjadinya peristiwa Cedera Janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dari Perjanjian ini (yang tidak dapat diperbaiki sesuai jangka waktu yang ditetapkan, jika menurut sifatnya dapat diperbaiki sesuai diskresi atau penilaian Perusahaan);

  2. berdasarkan kesepakatan tertulis dari Para Pihak;

  3. berdasarkan pemberitahuan tertulis dari Perusahaan kepada Peminjam paling lambat 30 hari; atau

  4. terjadinya Pengakhiran Fasilitas Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian.

Untuk menghindari keraguan, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 KUHPerdata, sehingga putusan pengadilan tidak diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini. Pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi kewajiban finansial tertunggak atau terutang dari Peminjam berdasarkan Perjanjian dan/atau Perjanjian dengan Para Pihak lainnya.

 

PASAL 22

KEABSAHAN PERSETUJUAN

  1. Perjanjian ini diperoleh, diakses, dipahami dan disetujui oleh Peminjam pada Platform setelah Peminjam, pada saat masih menjadi Calon Peminjam Potensial, dinyatakan lolos dan berhasil dalam Penilaian Perusahaan sebagaimana diberitahukan atau dikonfirmasi oleh Perusahaan.

  1. Para Pihak sepakat, tunduk dan terikat pada seluruh peraturan, kebijakan, pasal, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini berdasarkan pemberian persetujuan secara elektronik melalui tanda tangan digital (“Digital Signature”), baik yang disediakan oleh Perusahaan maupun oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Perusahaan untuk penyediaan Digital Signature dari waktu ke waktu.

  2. Para Pihak menerima secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali (unconditional and irrevocable) bahwa kesepakatan yang sah mengikat secara hukum atas Perjanjian ini bagi Para Pihak adalah lahir pada tanggal, bulan, tahun dan jam dimana pemberian persetujuan oleh Peminjam melalui Digital Signature pada Platform (sesuai syarat, ketentuan dan prosedur yang ditentukan sesuai diskresi Perusahaan) dituntaskan (“Tanggal Persetujuan”). Setiap mekanisme dan catatan perihal atau terkait Tanggal Persetujuan di atas secara khusus disimpan dan dikelola oleh Perusahaan untuk tujuan antara lain (i) pembuktian; (ii) administrasi; dan (iii) penyediaan rekam jejak digital untuk keperluan audit, serta diterima oleh Para Pihak sebagai bukti hukum tunggal yang dapat diterima untuk membuktikan keabsahan dan daya mengikat secara hukum Perjanjian ini kepada Para Pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata.

    1. Untuk memastikan transparansi dan akses secara berkelanjutan oleh Peminjam terhadap Perjanjian ini, maka Perjanjian yang telah disepakati akan dikirimkan Perusahaan kepada e-mail Peminjam yang tercatat dan terdaftar pada Platform dan dapat diunduh dari waktu ke waktu pada Akun Peminjam, untuk memberi kejelasan bagi Peminjam mengenai hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 22.1 dan Pasal 22.2 di atas selanjutnya disebut sebagai (“Prosedur Persetujuan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan” atau ”P4”)

DEMIKIANLAH, Perjanjian ini:

  1. disepakati oleh Pemberi Pinjaman, Perusahaan dan Peminjam, pada Tanggal Persetujuan yaitu tanggal dimana seluruh P4 sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Perjanjian ini tentang “Keabsahan Perjanjian” dituntaskan dan bahwa Tanggal Persetujuan tersebut direkam dan disimpan oleh Perusahaan dalam sistemnya untuk tujuan pembuktian di pengadilan yang berwenang maupun terhadap otoritas pemerintah terkait sehubungan dengan terikatnya Peminjam pada Perjanjian;

  2. disepakati oleh Para Pihak dengan memenuhi syarat sahnya Perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata pasca terpenuhinya P4 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 Perjanjian; dan

  3. berlaku sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU ITE serta merupakan wujud bukti hukum tambahan terhadap bukti-bukti hukum yang telah diatur dalam Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), walaupun tanpa materai.

 

 

 

 

 

 

PEMBERI PINJAMAN

Dino Setiawan

PEMINJAM

Nama Peminjam

PERUSAHAAN

Rama Notowidigdo

bottom of page